Kind reminder,
Kita hidup di antara ring of fires, puluhan gunung berapi baik aktif maupun tidur, di pinggir area tumbukan lempeng benua Asia dan Australia, di antara dua samudra. Rakyat kita banyak, dan kepedulian tehadap bencana belum terbangun. Kesiapan dan kesiagaan kita menjadi faktor penentu dalam satu kejadian.....
PERATURAN
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG
PEDOMAN
KOMANDO TANGGAP DARURAT BENCANA
=====================================
Fasilitas Komando Tanggap Darurat Bencana
1. Untuk meningkatkan efektifitas dan mempercepat respons
penanganan tanggap darurat bencana, Komando Tanggap
Darurat Bencana perlu menyiapkan dan menghimpun dukungan
operasi penanganan darurat bencana yang terdiri dari:
a. Pos Komando, meliputi Posko Tanggap Darurat dan Poskolap.
b. Personil Komando, adalah semua sumberdaya manusia yang
bertugas dalam organisasi Komando Tanggap Darurat
Bencana dengan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan
untuk penugasan penanganan darurat bencana.
c. Gudang, tempat penyimpanan logistik dan peralatan.
d. Sarana dan prasarana transportasi, baik yang merupakan
fasilitas dasar maupun spesifik sesuai jenis bencana.
e. Peralatan, baik yang merupakan fasilitas dasar maupun
fasilitas yang spesifik sesuai jenis bencana.
f. Alat komunikasi dan peralatan komputer.
g. Data serta informasi bencana dan dampak bencana.
2. Konfigurasi fasilitas alat komunikasi untuk Komando Tanggap
Darurat Bencana dapat dilihat di Lampiran-11.
3. Tabel contoh kebutuhan fasilitas Komando Tanggap Darurat
Bencana dapat dilihat di Lampiran-12.
Bencana di sekitar Yogya
A. Bencana Alam, yang terdiri atas :
a. Bencana Gunung berapi ; gunung Merapi
di wilayah pemkab Sleman
b. Bencana tanah longsor baik sedang maupun
tinggi yang meliputi :
• Wilayah pemkab Sleman ; daerah
sekitar Prambanan
• Wilayah pemkab Kulon Progo : Longsor
Besar meliputi daerah Samigaluh, Giri
Mulyo dan Kokap. Sedangkan longsor
sedang meliputi daerah Nanggulan,
Sentolo dan Pengasih
• Wilayah pemkot ; di hampir daerah
yang ada di 14 kecamatan
c. Bencana Tsunami yang meliputi :
• Wilayah pemkab Bantul berada di
daerah Parangtritis
• Wilayah pemkab Kulon Progo berada di
daerah Panjatan, Temon dan Galur
• Wilayah pemkab Gunung Kidul berada
di daerah Wilayah pantai Baron, Wedi
ombo, Sadeng dan Girisubo
d. Bencana Banjir yang meliputi :
• Wilayah pemkot Yogyakarta berada di
sepanjang Kali Code dan 14 kecamatan
yang ada di wilayah pemkot
• Wilayah pemkab Kulon Progo berada di
daerah Panjatan, Temon dan Galur
e. Bencana Gempa Bumi
in yang susah, dapat
dipastikan unprecitable mengancam
hampir semua wilayah pemerintah daerah
di wilayah provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian
yang dilakukan Jurusan Teknik Geologi
Universitas Gadjah Mada dan pemetaan
Pusat Studi Bencana Alam UGM rentan
terhadap gempa bumi dan tsunami karena
posisi geologisnya yang berhadapan dengan
Samudera Hindia yang masih merupakan
satu rangkaian dengan lempengan yang
berada di pantai barat Sumatera (Aceh,
Nias dan Mentawai).
f. Bencana Angin puting beliung yang
unprecitable saat kejadian dan wilayah
sasaran bencananya.
B. Bencana Sosial, yang terdiri atas :
a. Kebakaran; saat ini tingkat kepadatan
penduduk di Yogyakarta semakin
meningkat sehingga menaiikan pula tingkat
kepadatan tempat tinggal dan sarana
lainnya. Secara signifkan pula maka hal
ini juga akan menyebabkan terjadinya
ancaman kebakaran massal di lingkungan
publik.
b. Kriminalisasi ; berdasar poin di atas
permasalah sosial di Yogyakarta juga
semakin meningkat hal ini juga menaikkan
angka kriminalitas.
c. Kerusuhan dan ketidaktertiban ; merupakan
sikulus masalah sosial yang tidak dapat
diprediksi
C. Bencana Biologis
- Pandemi karena virus, yang kita alami saat ini
Faktor Pendukung dalam penggunaan radio
komunikasi di tingkat PemKab dan PemKot
a. Umumnya bagi pemerintah daerah yang
menggunakan radio komunikasi sebagai
jaringan komunikasi ( pemkab Sleman
dan pemkab bantul) merasakan efektivitas
dalam penggunaannya dalam berbagai
keperluan untuk sebaran informasi baik
yang resmi formal maupun dalam kondisi
darurat.
b. Bagi pemerintah daerah yang tidak
menggunakan radio komunikasi sebagai
jaringan komunikasi juga menginginkan
adanya penggunaan radio komunikasi
sebagai sarana jalur alternatif media
komunikasi pemerintahan maupun
media pendia pendukung dalam sistem
pemerintahan.
c. Adanya keinginan untuk
mengoptimalisasikan kembali penggunaan
radio komunikasi yang selama ini
sudah dilaksanakan dengan melakukan
pembukaan jalur jaringan komunikasi radio
komunikasi untuk koordinasi dan link ke
antar berbagai bagian yang ada di jajaran
struktur pemerintahan maupun non struktur
pemerintahan.
d. Walau beberapa pemerintahan daerah
tidak menggunakan sistem jaringan
radio komunikasi namun di dalam
struktur pemerintahan ada bagian yang
menggunakannya secara rutin seperti
bagian kesbanglinmasdan trantib, sehingga
ada peluang besar untuk membudayakan
dan mensosialisasikan penggunaan radio
komunikasi sebagai bagian dari sistem
informasi pemerintahan.
Hambatan dalam penggunaan radio
komunikasi yang dilaksanakan di tingkat
PemKab dan PemKot
Beberapa hambatan yang ada dalam
pelaksanaan komunikasi menggunakan radio
komunikasi diantaranya dapat dianalisis sebagai
berikut :
a. Umumnya penggunaan call sign masih
sendiri-sendiri antar bagian yang
menggunakan radio komunikasi bekum
ada kesamaan atau seragam. Konteks
disini juga menunjukkan antar bagian
tidak mengkomunikasikan call sign yang
digunakan.
b. Masih belum digunakannya integrated
repeater untuk penggunaan gelombang
VHF dan UHF.
c. Skill dalam penggunaan pesawat radio
komunikasi di kalangan pegawai atau
operator baik pesawat Rig khususnya
Halkie Talkie masih kurang dan belum
optimal sehingga penggunaan pesawat
radio tidak sesuai standard prosedur
(SOP). Penggunaan yang sesuai dengan
SOP akan menyebabkan kerusakan pada
peswat radio.
d. Masih ada sebagian masyarakat (pengguna)
radio komunikasi yang sering melakukan
“jumper” atau mengganggu jalur frekuensi
yang digunakan.
Comments
Post a Comment